Golkar Majalengka – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengomentari proses seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Bhakti Raharja (PDAM) dan Direksi Operasional Perumda BPR Majalengka.
Politisi Partai Golkar Majalengka ini mengaku, DPRD Majalengka baru mengetahui adanya proses seleksi calon pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dari informasi yang beredar di media.
“Kami sebagai mitra kerja PDAM maupun BPR secara normatif tidak mengetahui kalau eksekutif sedang melakukan proses seleksi. Kami juga tidak menerima tembusan atau pemberitahuan,” kata Dasim saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Akui Seleksi Direksi Merupakan Kewenangan Eksekutif
Dasim mengakui bahwa proses seleksi direksi BUMD merupakan kewenangan eksekutif. Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan untuk menentukan calon direksi melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau seleksi itu memang wilayah eksekutif, kami tidak bisa ikut campur. Tetapi dari sisi etika pemerintahan, harusnya DPRD mendapat tembusan bahwa sedang ada proses seleksi, karena nanti BUMD ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujarnya.
Menurut Dasim, Komisi II DPRD Majalengka tidak bermaksud mencampuri proses seleksi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, keterbukaan informasi dinilai penting agar hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan dengan baik.
Minta Seleksi Direktur PDAM dan BPR Berbasis Kompetensi
Meski tidak dilibatkan dalam proses seleksi, Dasim berharap panitia seleksi dapat menjalankan proses secara profesional dan memilih sosok yang benar-benar memiliki kompetensi untuk memimpin perusahaan daerah.
Ia menilai, capaian Perumdam Tirta Bhakti Raharja maupun Perumda BPR Majalengka selama beberapa tahun terakhir harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan calon pimpinan.
“PDAM sekarang mampu memberikan kontribusi PAD sekitar Rp3,6 miliar. Begitu juga BPR, kontribusinya terhadap PAD juga meningkat. Jangan sampai kinerja yang sudah baik justru menurun karena salah memilih pimpinan,” katanya.
Dasim menegaskan, calon direksi yang terpilih harus memiliki rekam jejak yang baik, integritas, serta kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus benar-benar orang yang akuntabel, jejak digitalnya baik, kualifikasinya jelas, sehingga mampu membawa BUMD semakin maju,” ucapnya.
Komisi II DPRD Akan Panggil Direksi Terpilih
Dasim memastikan Komisi II DPRD Majalengka akan memanggil direksi terpilih setelah seluruh proses seleksi selesai dan resmi dilantik oleh Bupati Majalengka.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui rencana bisnis, target kinerja, serta strategi yang akan dijalankan oleh direksi baru dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
“Nanti setelah dilantik kami akan undang. Kami ingin mengetahui seperti apa rencana bisnisnya, target-targetnya, dan bagaimana strategi mereka meningkatkan kinerja perusahaan,” katanya.
Selain itu, DPRD Majalengka juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun masukan terkait rekam jejak calon direksi yang nantinya terpilih.
Menurut Dasim, setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pengawasan DPRD sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kalau ada informasi dari masyarakat mengenai rekam jejak calon yang kurang baik, silakan sampaikan kepada DPRD. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan akan menyampaikan masukan tersebut kepada Bupati,” pungkasnya.
“Dasim Raden Pamungkas menegaskan, fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD akan tetap dijalankan untuk memastikan perusahaan daerah mampu mempertahankan kinerja, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta dikelola oleh pimpinan yang memiliki kompetensi dan integritas“




